Kami Telah Menerima Layanan Konsultasi Hukum Keluarga
Lebih dari 10.000 Dengan Permasalahan :
- Perceraian
- Hak Asuh Anak
- Adopsi Anak
- Pengangkatan Anak
- Perceraian Luar Negeri
- Harta Bersama
- Sengketa Waris
- Perwalian Anak
- Perceraian PNS
- Itsbat Nikah
- Dispensasi Nikah
- Wali Adhol
ALASAN ANDA MENGGUNAKAN KAMI
CEPAT & TEPAT
Membantu menyelesaikan Permasalahan anda Secara Cepat dan Tepat
BIAYA TERJANGKAU
Membantu menyelesaikan Permasalahan anda dengan Biaya Terjangkau
TIM BERPENGALAMN
Kami Memiliki TIM Berpengalamn Berpengalaman sejak 2014
JANGKAUAN LUAS
Kami memiliki Perwakilan di setiap Kota Khususnya di Jawa Tengah & Yogyakarta
jasa Konsultasi hukum Kami
Konsultasi Online singkat
Rp. 150.000/jam
Via Zoom Meeting, Google Meet, atau Video call Whatsapp
Konsultasi TATAP MUKA
Rp. 500.000/jam
Bisa Dikantor atau di tempat Yang di Sepakati Bersama
Mereka yang sudah menggunakan jasa kami
Terimakasih Telah membantu Saya dalam pengurusan Perceraian. Cukup hadir Sekali
Putri Silvi
Sleman
Saya baru Tahu Bahwa Istri yang di ceraikan punya Hak hak Setelah perceraian.
Susilowati
Bantul
Terimakasih terlah membantu kami dalam Penetapan Ahli Waris. Profesional
Subarkah
Jogja
Segera konsultasikan Permasalahan Hukum Keluarga Anda kepada kami
PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu : (1) KTP Penggugat, (2) Alamat lengkap Tergugat, (3) Buku Nikah Asli, (4) 2 orang saksi.
Untuk Mengurus perceraian ketika anda sedang menjadi TKI adalah dengan mewakilkan kepada pengacara. Tugas Pengacara adalah untuk Mewakili saat mendaftar dan menghadiri persidangan dengan Surat Kuasa yang sudah Di Legalisir di KBRI.
Apabila sudah ada kesepakatan Waktu yang di butuhkan adalah ± 2-3 bulan. Namun apabila belum ada Kesepakatan adalah lebih dari itu. Apabila Tergugat Tidak diketahui Keberadaanya ± 5 Bulan.
Biaya Yang di siapkan adalah sesuai Kesepakatan dan bisa di bayarkan secara berkala sesuai kesepakatan.
– Pasangan berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi
– Pasangan meninggalkan rumah Lebih dari 2 tahun
– Pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih
– Pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
– Pasangan mendapat cacat badan atau penyakit
– Terjadi perselisihan secara terus menerus Alasan lainnya dapat karena adanya perselingkuhan, KDRT, dan masalah ekonomi.
Untuk Penggugat Perempuan Maha Hanya Hadir Pada saat Agenda sidang mediasi, selain itu anda tidak perlu hadir karena sudah diwakili oleh Kuasa Hukum. Sedangkan kalua Penggugat adalah Suami Maka Harus Hadir 2 kali Pertama saat mediasi dan kedua pada Saat Ikrar Talak.
Tentang Kami
Pengacara Keluarga adalah layanan Jasa Hukum Pengacara Yang Berfokus Pada Perkara Yang di sidangkan Di Pengadilan Agama
Kontak Kami
- Telephone : +62 831-5978-0747
- WhatsApp : +62 831-5978-0747
- E-Mail :