JASA PENGACARA DISPENSASI KAWIN DI BANTUL

JASA PENGACARA DISPENSASI KAWIN DI BANTUL

Jasa Pengacara Dispensasi Kawin Di Bantul adalah kami Kantor Jasa Advokat/Pengacara/Kantor Hukum/ Pengacara Perceraian, Pengacara Perdata, Pengacara Pidana, Sengketa tanah dan perkara lain-lainnya di Kabupaten Bantul. Sebagai Kantor Advokat/Pengacara Bantul kami sudah berpraktik sejak 2014 serta banyak memiliki pengalaman khusunya di bidang hukum. Berprinsip pada Profesional dan Amanah dalam Melayani Klien, tanpa memandang segi Ekonomi dan lebih mementingkan Kepentingan Klien menjadikan kami di Percaya Oleh Masyarakat.

DISPENSASI KAWIN

Calon suami isteri yang belum mencapai usia 19 dan 16 tahun yang ingin melangsungkan perkawinan, orang tua yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama.

KETENTUAN KETENTUAN PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN

  1. Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun, calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun dan/atau orang tua calon mempelai tersebut kepada Pengadilan Agama dalam daerah dimana calon mempelai dan/atau orang tua calon mempelai tersebut bertempat tinggal
  2. Permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum dimana calon mempelai pria dan wanita tersebut bertempat tinggal.
  3. Pengadilan Agama dapat memberikan dispensasi kawin setelah mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya.
  4. Permohonan dispensasi kawin bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan. Jika Pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka pihak Pemohon dapat mengajukan Upaya kasasi.

Baca Juga : Biaya Jasa Pengacara Di Bantul

SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN:

  1. Fotokopi KTP ortu dan anak yang dimohonkan (jika usia anak >17 tahun)
  2. Fotokopi Akta Kelahiran anak
  3. Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai (jika orang tua sudah bercerai)
  4. Fotokopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) karena batas usia tidak mencukupi
  5. Fotokopi surat kematian (jika salah satu orang tua sudah meninggal dunia)
  6. Surat Permohonan Dispensasi Kawin (di Posbakum dan ditandatangani oleh kedua orang tua)

Catatan:

  • Diajukan oleh kedua orang tua yang anaknya berusia kurang dari 19 tahun dan ingin melaksanakan pernikahan karena alasan mendesak
  • Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP

JASA HUKUM KAMI PENGACARA DI BANTUL

NON LITIGASI

  1. Pembuatan Dokumen Hukum Seperti Perjanjian, Gugatan Perceraian, Gugatan Wanprestasi, Jawaban, Replik Duplik, Kesimpulan.
  2. Konsultasi Hukum baik secara langsung ataupun melalui Telephone,Melalui Online
  3. Legal Opinion/Pendapat Hukum

LITIGASI

Sebagai Kantor Pengacara Yang memiliki Tim yang sudah Berlicensi Resmi sebagai Advokat kami menangani berbagai Kasus Hukum Seperti Kasus Pidana/Kriminal, Korupsi, Perdata, Hutang – Piutang, Penyalahgunaan Narkoba, Sengketa Waris, Perkawinan, Pengesahan Nikah Siri, Perceraian.

Selain itu kami juga menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Adopsi Anak, Jual-Beli Tanah, Sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), Kasus Perusahaan, Sengketa Bisnis, Penanganan Piutang Perusahaan, Kasus Lembaga Keuangan & Lembaga Pembiayaan (Finance), Kasus Perpajakan, Kewarganegaraan & Imigrasi, Kasus Kepegawaian, Malpraktik Kedokteran, Kasus Ketenagakerjaan / Perburuhan, Perselisihan Hubungan Inustrial (PHI), Kasus Perbankan.

Baca Juga : Jasa Pengacara Perkara Bantul

BIAYA PENGACARA PENGACARA BANTUL

Pada prinsipnya Biaya Jasa Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Disepakati secara Bersama-sama dengan mempertimbangkan Kemampuan Klien. Ada Beberapa hal pertimbangan kami dalam menentukan biaya pengacara diantaranya adalah:

  1. Perkara Yang ditangani;
  2. Biaya-Biaya yang timbul dari perkara tersebut;
  3. Kemampuan Ekonomi Klien;
MENGAPA MEMILIH KAMI

Banyak masyarakat mempercayakan permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada kami karena beberapa alasan.

  1. Memiliki Tim Lawyers Yang Berkualitas & Memiliki Keahlian
  2. Biaya Terjangkau Dengan Menyesuaikan Kemampuan Klien
  3. Berpengalaman sejak 2014

PALING SERING DI CARI

Pengacara Di Wilayah Sleman
Pengacara Di Wilayah Yogyakarta
Pengacara Rojikin & Hurmah
Pengacara Kebumen
Pengacara Purworejo

Jika anda Ingin berdiskusi berkaitan dengan Permasalahan Hukum anda silahkaan bisa menghubungi kami baik secara langsung maupun melalui Telephone.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top