JASA PENGACARA PENGANGKATAN ANAK DI BANTUL
Jasa Pengacara Pengangkatan Anak Di Bantul adalah kami Kantor Jasa Advokat/Pengacara/Kantor Hukum/ Pengacara Perceraian, Pengacara Perdata, Pengacara Pidana, Sengketa tanah dan perkara lain-lainnya di Kabupaten Bantul. Sebagai Kantor Advokat/Pengacara Bantul kami sudah berpraktik sejak 2014 serta banyak memiliki pengalaman khusunya di bidang hukum. Berprinsip pada Profesional dan Amanah dalam Melayani Klien, tanpa memandang segi Ekonomi dan lebih mementingkan Kepentingan Klien menjadikan kami di Percaya Oleh Masyarakat.
Baca Juga : Biaya Jasa Pengacara Di Bantul
PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
KETENTUAN KETENTUAN PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK
- Pengangkatan anak dalam syariat Islam dibolehkan bahkan dianjurkan sepanjang motivasi pengangkatan anak tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan anak serta tidak bertentangan dengan hukum Islam
- Permohonan pengangkatan anak oleh WNI yang beragama Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal (berada). Permohonan tersebut bersifat voluntair.
SYARAT PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK :
- Fotokopi KTP Ortu Kandung dan Pemohon
- Fotokopi Buku Nikah Ortu Kandung dan Pemohon
- Fotokopi Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak
- Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari Orang Tua kepada Pemohon
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos
JASA HUKUM KAMI PENGACARA DI BANTUL
NON LITIGASI
- Pembuatan Dokumen Hukum Seperti Perjanjian, Gugatan Perceraian, Gugatan Wanprestasi, Jawaban, Replik Duplik, Kesimpulan.
- Konsultasi Hukum baik secara langsung ataupun melalui Telephone,Melalui Online
- Legal Opinion/Pendapat Hukum
LITIGASI
Sebagai Kantor Pengacara Yang memiliki Tim yang sudah Berlicensi Resmi sebagai Advokat kami menangani berbagai Kasus Hukum Seperti Kasus Pidana/Kriminal, Korupsi, Perdata, Hutang – Piutang, Penyalahgunaan Narkoba, Sengketa Waris, Perkawinan, Pengesahan Nikah Siri, Perceraian.
Selain itu kami juga menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Adopsi Anak, Jual-Beli Tanah, Sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), Kasus Perusahaan, Sengketa Bisnis, Penanganan Piutang Perusahaan, Kasus Lembaga Keuangan & Lembaga Pembiayaan (Finance), Kasus Perpajakan, Kewarganegaraan & Imigrasi, Kasus Kepegawaian, Malpraktik Kedokteran, Kasus Ketenagakerjaan / Perburuhan, Perselisihan Hubungan Inustrial (PHI), Kasus Perbankan.
Baca Juga : Jasa Pengacara Perkara Bantul
BIAYA PENGACARA PENGACARA BANTUL
Pada prinsipnya Biaya Jasa Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Disepakati secara Bersama-sama dengan mempertimbangkan Kemampuan Klien. Ada Beberapa hal pertimbangan kami dalam menentukan biaya pengacara diantaranya adalah:
- Perkara Yang ditangani;
- Biaya-Biaya yang timbul dari perkara tersebut;
- Kemampuan Ekonomi Klien;
MENGAPA MEMILIH KAMI
Banyak masyarakat mempercayakan permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada kami karena beberapa alasan.
- Memiliki Tim Lawyers Yang Berkualitas & Memiliki Keahlian
- Biaya Terjangkau Dengan Menyesuaikan Kemampuan Klien
- Berpengalaman sejak 2014
PALING SERING DI CARI
- Pengacara di Wilayah sleman
- Pengacara Di wilayah Yogyakarta
- Pengacara Rojikin & Hurmah
- Pengacara kebumen
- Pengacara Purworejo
Jika anda Ingin berdiskusi berkaitan dengan Permasalahan Hukum anda silahkaan bisa menghubungi kami baik secara langsung maupun melalui Telephone.