JASA PENGACARA PENGESAHAN PERKAWINAN/ITSBAT NIKAH DI BANTUL

JASA PENGACARA PENGESAHAN PERKAWINAN/ITSBAT NIKAH DI BANTUL

Jasa Pengacara Pengasahan Perkawinan Atau Itsbat Nikah Bantul adalah kami Kantor Jasa Advokat/Pengacara/Kantor Hukum/ Pengacara Perceraian, Selain itu juga Pengacara Perdata, Pengacara Pidana, Sengketa tanah dan perkara lain-lainnya di Kabupaten Bantul. Pengacara Bantul Sebagai Kantor Advokat/Pengacara Bantul kami sudah berpraktik sejak 2014 serta banyak memiliki pengalaman khusunya di bidang hukum. Berprinsip pada Profesional dan Amanah dalam Melayani Klien, tanpa memandang segi Ekonomi dan lebih mementingkan Kepentingan Klien menjadikan kami di Percaya Oleh Masyarakat.

PENGESAHAN PERKAWINAN/ITSBAT NIKAH

pengesahan nikah/itsbat nikah, dibuat atas dasar adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat oleh PPN yang berwenang .

Dalam Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 7 ayat (3) huruf d Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi Pasal 7 ayat (3) huruf a Kompilasi Hukum Islam memberikan peluang untuk pengesahan perkawinan yang tidak dicatat oleh PPN yang dilangsungkan sebelum atau sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk kepentingan perceraian. Pasal 7 ayat (3) huruf a Kompilasi Hukum Islam mt banyak dipraktekkan di Pengadilan Agama.

Baca Juga : Biaya Jasa Pengacara Di Bantul

KETENTUAN – KETENTUAN PENGESAHAN PERKAWINAN/ITSBAT NIKAH

  1. Itsbat Nikah dalam rangka penyelesaian perceraian tidak dibuat secara tersendiri, melainkan menjadi satu kesatuan dalam putusan perceraian.
  2. Permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua suami istri atau salah satu dari suami istri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum pemohon bertempat tinggal, dan permohonan istbat nikah harus dilengkapi dengan alasan dan kepentingan yang jelas serta kongkrit.

SYARAT PENGAJUAN PENGESAHAN PERKAWINAN/ITSBAT NIKAH :

  1. Fotokopi KTP para pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon
  3. Fotokopi Surat Nikah Siri
  4. Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda)
  5. Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan)
  6. Surat Permohonan Isbat Nikah

Catatan:

  • Diajukan oleh pasangan suami-istri yang menikah secara siri (tidak tercatat oleh KUA) tanpa halangan pernikahan
  • Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP

JASA HUKUM KAMI PENGACARA DI BANTUL

NON LITIGASI

  1. Pembuatan Dokumen Hukum Seperti Perjanjian, Gugatan Perceraian, Gugatan Wanprestasi, Jawaban, Replik Duplik, Kesimpulan.
  2. Konsultasi Hukum baik secara langsung ataupun melalui Telephone, Melalui Online
  3. Legal Opinion/Pendapat Hukum

LITIGASI

Sebagai Kantor Pengacara Yang memiliki Tim yang sudah Berlicensi Resmi sebagai Advokat kami menangani berbagai Kasus Hukum Seperti Kasus Pidana/Kriminal, Korupsi, Perdata, Hutang – Piutang, Penyalahgunaan Narkoba, Sengketa Waris, Perkawinan, Pengesahan Nikah Siri, Perceraian.

Selain itu kami juga menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Adopsi Anak, Jual-Beli Tanah, Sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), Kasus Perusahaan, Sengketa Bisnis, Penanganan Piutang Perusahaan, Kasus Lembaga Keuangan & Lembaga Pembiayaan (Finance), Kasus Perpajakan, Kewarganegaraan & Imigrasi, Kasus Kepegawaian, Malpraktik Kedokteran, Kasus Ketenagakerjaan / Perburuhan, Perselisihan Hubungan Inustrial (PHI), Kasus Perbankan.

Baca Juga : Jasa Pengacara Perkara Bantul

BIAYA PENGACARA PENGACARA BANTUL

Pada prinsipnya Biaya Jasa Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Disepakati secara Bersama-sama dengan mempertimbangkan Kemampuan Klien. Ada Beberapa hal pertimbangan kami dalam menentukan biaya pengacara diantaranya adalah:

  1. Perkara Yang ditangani;
  2. Biaya-Biaya yang timbul dari perkara tersebut;
  3. Kemampuan Ekonomi Klien;
MENGAPA MEMILIH KAMI

Banyak masyarakat mempercayakan permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada kami karena beberapa alasan.

  1. Memiliki Tim Lawyers Yang Berkualitas & Memiliki Keahlian
  2. Biaya Terjangkau Dengan Menyesuaikan Kemampuan Klien
  3. Berpengalaman sejak 2014
PALING SERING DI CARI
  1. Pengacara Di Wilayah Sleman
  2. Pengacara Di Wilayah Yogyakarta
  3. Pengacara Rojikin & Hurmah
  4. Pengacara Kebumen
  5. Pengacara Purworejo

Jika anda Ingin berdiskusi berkaitan dengan Permasalahan Hukum anda silahkaan bisa menghubungi kami baik secara langsung maupun melalui Telephone.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top