JASA PENGACARA PERWALIAN DI BANTUL

JASA PENGACARA PERWALIAN DI BANTUL

Jasa Pengacara Perwalian Di Bantul adalah kami Kantor Jasa Advokat/Pengacara/Kantor Hukum/ Pengacara Perceraian, Pengacara Perdata, Pengacara Pidana, Sengketa tanah dan perkara lain-lainnya di Kabupaten Bantul. Sebagai Kantor Advokat/Pengacara Bantul kami sudah berpraktik sejak 2014 serta banyak memiliki pengalaman khusunya di bidang hukum. Berprinsip pada Profesional dan Amanah dalam Melayani Klien, tanpa memandang segi Ekonomi dan lebih mementingkan Kepentingan Klien menjadikan kami di Percaya Oleh Masyarakat.

Baca Juga : Biaya Jasa Pengacara Perwalian Di Bantul

PERWALIAN

Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

KETENTUAN KETENTUAN PENGAJUAN PERWALIAN

  1. Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali yang ditunjuk dengan wasiat oleh orang tua, baik secara tertulis atau lisan yang disaksikan oleh dua orang saksi atau wali yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah karena kekuasaan kedua orang tua.
  2. Dalam hal wali melalaikan kewajibannya terhadap anak, atau berkelakuan buruk atau tidak cakap, keluarga dalam garis lurus ke atas, saudara kandung, pejabat / kejaksaan dapat mengajukan pencabutan kekuasaan wali secara kontensius kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana wali melaksanakan kekuasaannya.
  3. Gugatan pencabutan wali dapat digabung dengan permohonan penetapan wali pengganti serta gugatan ganti rugi terhadap wali yang dalam melaksanakan kekuasaan wali menyebabkan kerugian terhadap harta benda anak di bawah perwalian (Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).

SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN:

  1. Fotokopi KTP Pemohon & Orang Tua
  2. Fotokopi KK Pemohon
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Surat Kuasa dari Orang Tua ke Pemohon (ditandatangani di atas materai 10.000
  5. Surat Permohonan

Catatan:

Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos

JASA HUKUM KAMI PENGACARA DI BANTUL

NON LITIGASI

  1. Pembuatan Dokumen Hukum Seperti Perjanjian, Gugatan Perceraian, Gugatan Wanprestasi, Jawaban, Replik Duplik, Kesimpulan.
  2. Konsultasi Hukum baik secara langsung ataupun melalui Telephone,Melalui Online
  3. Legal Opinion/Pendapat Hukum

LITIGASI

Sebagai Kantor Pengacara Yang memiliki Tim yang sudah Berlicensi Resmi sebagai Advokat kami menangani berbagai Kasus Hukum Seperti Kasus Pidana/Kriminal, Korupsi, Perdata, Hutang – Piutang, Penyalahgunaan Narkoba, Sengketa Waris, Perkawinan, Pengesahan Nikah Siri, Perceraian.

Selain itu kami juga menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Adopsi Anak, Jual-Beli Tanah, Sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), Kasus Perusahaan, Sengketa Bisnis, Penanganan Piutang Perusahaan, Kasus Lembaga Keuangan & Lembaga Pembiayaan (Finance), Kasus Perpajakan, Kewarganegaraan & Imigrasi, Kasus Kepegawaian, Malpraktik Kedokteran, Kasus Ketenagakerjaan / Perburuhan, Perselisihan Hubungan Inustrial (PHI), Kasus Perbankan.

Baca Juga : Jasa Pengacara Perkara Bantul

BIAYA PENGACARA PENGACARA BANTUL

Pada prinsipnya Biaya Jasa Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum Disepakati secara Bersama-sama dengan mempertimbangkan Kemampuan Klien. Ada Beberapa hal pertimbangan kami dalam menentukan biaya pengacara diantaranya adalah:

  1. Perkara Yang ditangani;
  2. Biaya-Biaya yang timbul dari perkara tersebut;
  3. Kemampuan Ekonomi Klien;
MENGAPA MEMILIH KAMI

Banyak masyarakat mempercayakan permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada kami karena beberapa alasan.

  1. Memiliki Tim Lawyers Yang Berkualitas & Memiliki Keahlian
  2. Biaya Terjangkau Dengan Menyesuaikan Kemampuan Klien
  3. Berpengalaman sejak 2014
PALING SERING DI CARI
  1. Pengacara Di Wilayah Sleman
  2. Pengacara Di Wilayah Yogyakarta
  3. Pengacara Rojikin & Hurmah
  4. Pengacara Kebumen
  5. Pengacara Purworejo

Jika anda Ingin berdiskusi berkaitan dengan Permasalahan Hukum anda silahkaan bisa menghubungi kami baik secara langsung maupun melalui Telephone.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top